Jokowi: Saya Minta Tunda RUU KUHP, 14 Pasal Ditinjau Ulang

Jokowi: Saya Minta Tunda RUU KUHP, 14 Pasal Ditinjau Ulang - GenPI.co
Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9/2019). Foto: Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Alasanya, kata Jokowi, untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9).

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.

BACA JUGAPresiden Jokowi Mulai Memilih Nama Menteri Kebinet Kerja Jilid II

Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Presiden.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis. (Bayu Prasteyo/ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya