Pembelian Tak Sah dan Beda Nama, Ahli Waris Tanah di Kapuk Muara Ajukan Gugatan

Pembelian Tak Sah dan Beda Nama, Ahli Waris Tanah di Kapuk Muara Ajukan Gugatan - GenPI.co
Pembelian Tak Sah dan Beda Nama, Ahli Waris Tanah di Kapuk Muara Ajukan Gugatan. Ilustrasi. Foto: Antara

GenPI.co - Sejumlah ahli waris LTF mengajukan gugatan kepada ahli waris Stannilaus Indramuljadi. T. dan PT Putramas Simpati dalam perkara No. 55/PDT.G/2022/PN.JKT.UTR.

Gugatan tersebut disampaikan para ahli waris LTF karena merasa telah dirugikan oleh tergugat.

Pasalnya, saat ini tanah para ahli waris LTF seluas 3.120 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara telah dikuasai secara melawan hukum oleh tergugat. 

BACA JUGA:  53 Ahli Waris KRI Nanggala 402 Dapat Bantuan Rumah dari Prabowo

Kuasa hukum penggugat, Hartono mengatakan tergugat berdalih tanah tersebut telah dibeli berdasarkan PPJB Tanah Kosong tertanggal 14 Desember 2010 yang telah dibuat secara di bawah tangan.

Namun, Hartono mengatakan setelah pihaknya melakukan cek ulang, para pihak dalam PPJB Tanah Kosong tertanggal 14 Desember 2010 adalah PT Putramas Simpati dengan Stannilaus Indramuljadi.

BACA JUGA:  Ratusan Ahli Waris di Bintan Dapat Bantuan Sosial Uang Duka

"Sementara itu, tanah seluas 3.120 M 2 itu di dalam sertifikat tertulis atas nama Alm LTF," ujar Hartono, Senin (7/11/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Dia menyebutkan bagaimana mungkin pemilik sertifikat atas nama LTF tetapi pihak yang menjual PT. PMS.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru

"Apakah dalam hal ini Stannilaus Indramuljadi menyadari bahwa PT. PMS tidak memiliki legal standing dalam menjual? Atau memang ada kesengajaan dari Stannilaus Indramuljadi sebagai pembeli yang beritikad buruk," kata Hartono dengan nada bertanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya