Pembelian Tak Sah dan Beda Nama, Ahli Waris Tanah di Kapuk Muara Ajukan Gugatan

Pembelian Tak Sah dan Beda Nama, Ahli Waris Tanah di Kapuk Muara Ajukan Gugatan - GenPI.co
Pembelian Tak Sah dan Beda Nama, Ahli Waris Tanah di Kapuk Muara Ajukan Gugatan. Ilustrasi. Foto: Antara

Selain itu, dia menyoroti tergugat yang mendalilkan tanah milik kliennya dalam hal ini para penggugat adalah aset PT. PMS.

Namun, di dalam persidangan, tergugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. PMS.

Hartono mengungkapkan para tergugat justru menyajikan bukti berupa kuitansi Kantor Hukum Hartono & rekan yang sama sekali tidak relevan.

BACA JUGA:  53 Ahli Waris KRI Nanggala 402 Dapat Bantuan Rumah dari Prabowo

"Lucunya lagi, mereka menghadirkan saksi fakta yang justru malah menyudutkan mereka sendiri dan malah menguatkan dalil penggugat terkait tergugat sebagai pembeli yang beritikad buruk," ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut pihaknya percaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memutus secara objektif, cermat dan berdasarkan hukum.

BACA JUGA:  Ratusan Ahli Waris di Bintan Dapat Bantuan Sosial Uang Duka

Dia mengungkapkan kliennya sudah berkali-kali memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk segera mengosongkan tanah tersebut, tetapi tidak dihiraukan.

"Klien kami juga membuka pintu damai, tapi tampaknya tidak ada keseriusan dari pihak tergugat. Oleh karenanya, kami akan lakukan upaya yang maksimal untuk mendapatkan hak klien kami," jelasnya.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya terkait bangunan ilegal yang telah dibangun oleh tergugat diatas lahan milik kliennya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya