CERI: Testimoni Ismail Bolong Diduga untuk Tutupi Kasus Korupsi Pertambangan

CERI: Testimoni Ismail Bolong Diduga untuk Tutupi Kasus Korupsi Pertambangan - GenPI.co
CERI: Testimoni Ismail Bolong Diduga untuk Tutupi Kasus Korupsi Pertambangan. Ilustrasi tambang. (Foto: Antara)

Andrew ternyata adalah seorang mantan narapidana kasus suap di KPK ternyata menguasai saham PT MHU.

PT MHU sendiri adalah perusahaan tambang batubara yang tengah dibidik KPK dan Kejagung lantaran diduga korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tak hanya itu, PT MHU diduga juga manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada 2021 sebanyak  8.218.817 MT yang merugikan negara sedikitnya mencapai sebesar Rp 9,3 triliun.

BACA JUGA:  Pengakuan Ismail Bolong Bikin Gerah Mahfud MD dan KPK

Yusri menilai temuan tersebut membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan.

Pihak yang dimaksud Yusri ialah PT MHU, Dirjen Minerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:  Terkait Video Ismail Bolong, IPW dan ISESS Buka Suara

“Menteri keuangan bisa memerintahkan Dirjen Bea Cukai mengawasi anak buahnya di Samarinda. Lalu, Menteri Perhubungan bisa memantau ketat Syahbandar Samarinda dari serangan fajar mafia yang hendak memanipulasi data ekspor," ujarnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, kasus itu bermula saat PT MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT sesuai dengan Persetujuan RKAB Tahun 2021 yang ditandatangani Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin tertanggal 30 Desember 2020.

BACA JUGA:  IPW Minta Kapolri Bentuk Timsus Usut Kasus Pertambangan Ilegal

Lalu, pada 24 Juni 2021, PT MHU mendapatkan Persetujuan Perubahan RKAB Tahun 2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya