Pro Kontra RKUHP, Zina dan Kumpul Kebo Dilaporkan Orang Terdekat

Pro Kontra RKUHP, Zina dan Kumpul Kebo Dilaporkan Orang Terdekat - GenPI.co
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: JPNN

GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa perbuatan zina dan kumpul kebo (kohabitasi) yang diatur dalam KUHP hanya dapat diadukan oleh orang yang terkena dampak dua perbuatan tersebut.

"Mengenai perzinahan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri merupakan delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri atau orang tua atau anak jadi pengaduannya dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9).

Dalam draf revisi KUHP pasal 417 ayat (1) disebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II" sedangkan ayat (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

BACA JUGAJokowi: Saya Minta Tunda RUU KUHP, 14 Pasal Ditinjau Ulang

"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian karena perzinahan ini dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia, bukan masyarakat kota besar," tambah Yasonna.

Sedangkan mengenai kumpul kebo diatur dalam pasal 419 ayat (1) "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

"Untuk kohabitasi merupakan delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri, anak, dan orang tua. Dapat juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua serta pengaduan dapat ditarik. Itu hukumannya enam bulan, jadi tidak bisa langsung ditahan, enam bulan atau denda," jelas Yasonna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya