Pro Kontra RKUHP, Aturan Kontrasepsi Demi Cegah Seks Bebas Anak

Pro Kontra RKUHP, Aturan Kontrasepsi Demi Cegah Seks Bebas Anak - GenPI.co
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: JPNN

GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa aturan soal mempertunjukkan alat kontrasepsi bagi anak-anak dalam KUHP adalah demi mencegah seks bebas terhadap anak.

"Ketentuan ini untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

BACA JUGATunda RUU KUHP, Jokowi Minta Kemenkumham Jaring Masukan Warga

Dalam pasal 414 draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disebutkan "Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

"Ancaman pidananya jauh lebih rendah dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini dan pasal ini tidak menjerat kepada orang yang telah dewasa," tambah Yasonna.

Menurut Yasonna, publik salah mengerti mengenai aturan KUHP ini. Menurutnya terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan serta tidak dipidana jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

Hal tersebut menurut Yasonna juga sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya