Al Araf juga menyebutkan tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun Jenderal Andika Perkasa.
Dirinya lantas mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan Judicial Review terkait perpanjangan masa dinas anggota TNI.
"Kemudian tidak ada dasar hukum yang kuat untuk perpanjangan masa dinas keprajuritan panglima TNI," tandas Al Araf.(*)
BACA JUGA: Pertemuan Empat Mata Jokowi-Joe Biden di KTT G20, Singgung Indo-Pasifik
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News