Pengamat Sebut Penundaan Persidangan Ferdy Sambo Hal yang Biasa

Pengamat Sebut Penundaan Persidangan Ferdy Sambo Hal yang Biasa - GenPI.co
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar Hukum Azmi Syahputra mengatakan penundaan persidangan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan hal biasa.

"Penundaan persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya sah-sah saja dan lazim dilakukan dalam praktik persidangan," ucap dia kepada wartawan, Senin (14/11).

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu menyampaikan majelis hakim pada umumnya punya waktu 150 hari sejak dilimpahkan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mempertimbangkan jangka waktu penahanan, pemeriksaan sejumlah saksi, tuntutan, pledoi, replik, hingga putusan.

BACA JUGA:  Ariyanto Akui Dipindahkan Ferdy Sambo Jadi PHL Divpropam Polri

Azmi menyebut penundaan sidang sebenarnya bisa diminta oleh JPU, penasihat hukum, dan hakim dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan.

"Harus disertai alasan yang logis. Apabila disetujui, majelis hakim tinggal menetapkan penundaan sidang," tuturnya.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Sebut Penyidik Berpihak kepada Ferdy Sambo Sejak Awal

Azmi menerangkan dalam hal tersebut jaksa bisa menyampaikan permohonan penundaan semisal adanya fakta atau keadaan yang telah terjadi selama fase persidangan.

"Entah itu menyangkut pelaksanaan perlindungan saksi, dan terdakwa, serta berupaya mencari solusi terbaik guna menciptakan rasa aman dan kondusif," ujarnya.

BACA JUGA:  PHL Divpropam Polri Temui Ferdy Sambo Sehari Setelah Pembunuhan Brigadir J

Azmi juga mengatakan persidangan harus dievaluasi secara teknis terkait keamanannya, termasuk saat sidang diliput oleh pers secara live.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya