Pakar Hukum Pidana Minta Beberapa Pasal RKUHP Dihapus

Pakar Hukum Pidana Minta Beberapa Pasal RKUHP Dihapus - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Sumber foto: Biro Setpres)

GenPI.co RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) hingga kini masih menjadi polemik. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan ada dua pasal dalam RKUHP yang perlu dihapuskan.

Pasal itu ialah pasal 217-220  yang sebaiknya dihapuskan karena suara dari aspirasi masyarakat. Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Mengutip media ANTARA, Suparji Ahmad mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi, memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang.

Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau dikritik.

Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan mengekang kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa semena-mena melaporkan media massa kalau unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan suatu persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan.

"Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," katanya.

Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya