YLBHI: Pasal-pasal RUU KUHP Multitafsir, Ini Sangat Bahaya

YLBHI: Pasal-pasal RUU KUHP Multitafsir, Ini Sangat Bahaya - GenPI.co
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Antara

GenPI.co - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal pasal RUU KUHP yang multitafsir berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di tengah masyarakat.

"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif.

BACA JUGAMUI Dukung Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP

Asfinawati juga mengingatkan RKHUP malah jadi menambah-nambah pidana pemenjaraan, padahal saat ini dibutuhkan bentuk pemindahan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh.

"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, DPR mengeluhkan ada banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya secara terbuka.

Ia mengatakan bahwa Indonesia merevisi pasal-pasal RUU KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya. (Imam Budilaksono/ANT)
.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya