Langkah Nurul Ghufron Terkait Judicial Review UU KPK Jadi Sorotan Tajam

Langkah Nurul Ghufron Terkait Judicial Review UU KPK Jadi Sorotan Tajam - GenPI.co
Dewas: KPK Tidak Mengenal Sidang In Absentia - Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyoroti langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mengajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sangat berorientasi pada menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Praswand kepada GenPI.co, Rabu (16/11).

Menurutnya, revisi UU KPK menimbulkan banyak sekali hambatan kepada lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  KPK Beber Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Tegas

Praswand juga khawatir lembaga antikorupsi tersebutnya tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Sayangnya Nurul Ghufron tidak pernah meributkan revisi yang melemahkan institusi tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Kasus Korupsi di Indonesia Baru Dibongkar 20%, Waduh!

Dirinya menilai Nurul Ghufron baru bersuara ketika ada kepentingan pribadi yang terusik.

“Dia mengupayakan itu untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK,” kata dia.

BACA JUGA:  Heboh Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, KPK Langsung Turun Tangan

Praswand menduga Ghufron ingin menghindari persaingan lantaran hanya meminta perubahan minimal umur untuk menambahkan klausul pernah menjabat pimpinan KPK,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya