Langkah Nurul Ghufron Terkait Judicial Review UU KPK Jadi Sorotan Tajam

Langkah Nurul Ghufron Terkait Judicial Review UU KPK Jadi Sorotan Tajam - GenPI.co
Dewas: KPK Tidak Mengenal Sidang In Absentia - Foto: Dok GenPI.co

Mantan penyidik KPK tersebut juga menduga Ghufron ingin mengakomodir kepentingan untuk maju tanpa menambah saingan.

“Jika dikabulkan, hanya Nurul Ghufron satu-satunya orang di Indonesia yang bisa mendaftar Capim KPK tahun depan meski belum berumur 50 tahun,” ujar Praswand.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya