
AB menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.
Tersangka AB juga melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi 'jihad' global di Suriah.
Selain itu, tersangka JD merupakan jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat pada 2018 sampai dengan 2020.
BACA JUGA: Komjen Boy Rafli Tegaskan KKB Masuk Kategori Teroris
JD juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.
Tersangka JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
BACA JUGA: BNPT Sebut Aksi Terorisme Meningkat di Papua, Warga Tolong Waspada
Hasil dari penangkapan itu, beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka yakni satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk, magazine sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber.
Tak hanya itu, ada juga 10 buku dan dua compact disc (CD) terkait perjalanan gerakan jihad.
BACA JUGA: Kelompok Teroris Serang Hotel, Belasan Orang Tewas
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News