Pemilihan Wagub DKI Setelah Alat Kelengkapan Dewan Terbentuk

Pemilihan Wagub DKI Setelah Alat Kelengkapan Dewan Terbentuk - GenPI.co
Kursi Wagub DKI kosong hingga sekarang semenjak ditinggali Sandiaga Uno. Foto: JPNN

GenPI.co - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan segera setelah alat kelengkapan dewan terbentuk. 

"Setelah terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD)," ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggar Joshua di Jakarta, Sabtu (21/9).

Alat kelengkapan dewan itu terdiri dari pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

BACA JUGAMalu-malu, Sandiaga Uno Mau Kembali ke Wagub DKI?

Inggar menyebutkan penunjukan wakil gubernur bersifat segera setelah anggota dewan yang baru aktif bekerja.
"Kita akan segerakan agenda pertama menetapkan wakil gubernur supaya tidak kosong," ujar Inggar.

Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung percepatan pemilihan Wagub DKI oleh DPRD.

Posisi wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta sudah kosong selama lebih dari satu tahun setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk mengikuti kontestansi Pemilu Presiden 2019 sebagai calon wakil presiden. (Devi Nindy/ANT)
 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya