Amstrong juga meminta kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk berani melawan mafia tanah.
Sementara itu, pengacara Ananta Rangkugo Singarimbun mengatakan kasus yang merugikan Haryanti Sutanto akibat praktik mafia tanah yang dilakukan notaris, oknum BPN dan perorangan ahli waris.
"Praktik mafia tanah ini sudah sistematis, ngeri sekali," kata Siangarimbun.
BACA JUGA: PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur
Kuasa hukum lainnya, Ratna Herlina Suryana menambahkan akta kuasa mutlak yang dibuat notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo itu diharamkan karena melanggar hukum.
"Kok, masih ada ya notaris yang nekat seperti itu. Padahal sudah tahu melanggar hukum," ujar Ratna.
BACA JUGA: Airlangga Sebut Partai Golkar Pengin Menang Pemilu Secara Sportif
Di sisi lain, Julianta Sembiring menyoroti pengacara tergugat Talipar Simanjuntak dari kantor hukum Rudi Lontoh saat persidangan.
"Saya lihat tadi dia nggak ada suaranya. Sidang sebelumnya sering provokasi hakim. Biasa pengacara ecek-ecek ya gitu," tandasnya.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Mohon Doanya
Sidang dilanjutkan pada Selasa (29/11) dengan agenda mediasi sebagai mediator PN Jakarta Selatan, Ari SH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News