Sidang Kasus Mafia Tanah, Notaris Mangkir Lagi

Sidang Kasus Mafia Tanah, Notaris Mangkir Lagi - GenPI.co
Tim kuasa hukum Haryanti Sutanto dari Kantor Advokat JJ Amsrtong Sembiring, terdiri dari Julianta sembiring, Ananta Rangkugo Singarimbun, dan Ratna Herlina Suryana. FOTO: GenPI

Perkara ini bermula, Soeprapti sebagai orang tua kandung dari Penggugat dan tergugat 1 yakni Soerjani Sutanto bersengketa waris terhadap harta peninggalan orang tuanya hingga sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 214 PK/PDT12017 tertanggal 15 Juni 2017.

Dalam proses perkara ditingkat PK, anehnya Tergugat I mengajukan permohonan PK padahal sejak awalnya Penggugat yang mengajukan gugatan itu dari tingkat pengadilan pertama, tingkat banding, sampai tingkat kasasi.

Alasan Tergugat I mengajukan permohonan PK yaitu untuk minta disahkan melalui putusan pengadilan mengenai sertifikat HGB No. 1058 atas nama Soeprapti yang telah ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Milik No. 1152 atas nama Soerjani Sutanto, yang berdasarkan Akta Hibah No 18 tahun 2011.

BACA JUGA:  PN Jaksel Akhirnya Menemukan Buruan Notaris yang Kabur

Adapun putusan akhir di tingkat PK pemohonan tergugat ditolak. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya