
Akan tetapi, Agus yang keberatan dengan tawaran tersebut dan menolaknya.
"Karena permintaan itu tdiak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut," tulis Agus dalam laporannya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022, tertanggal 20 Juni 2022.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi di Banten Jagokan Airlangga Karena Kinerjanya Moncer
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan.
BACA JUGA: NasDem Harus Tanggung Jawab Pencapresan Anies Baswedan
"Dia (Putri Ayu) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News