Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus

Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus - GenPI.co
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Foto: dok GenPI

Kajati Jateng pengganti Andi Herman, adalah Made Suarnawan yang sebelumnya Direktur TUN pada Jamdatun.

Untuk itu, Kamaruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil tindakan dengan menonaktifkan Andi Herman, Putri Ayu Wulandari dan Leo Jimmy Agustinus.

"Leo Jimmy Agustinus ini adalah Kepala Seksi Penyidikan," ucap Kamaruddin.

BACA JUGA:  Kamaruddin Benarkan Kliennya Jadi Korban Pemerasan Anak Buah ST Burhanuddin

Menurut Kamarddin, Leo Jimmy tidak mematuhi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kleinnya Agus Hartono tidak bersalah dan tidak bisa dipidana dan diperdatakan.

"Karena dia korban juga. Tapi Leo Jimmy menyatakan dia tidak ada urusan dengan putusan pengadilan. Dia tidak patuh pada putusan pengadilan," terang Kamaruddin.

BACA JUGA:  Kode Keras, Jokowi Ingatkan Pilih Pemimpin Berambut Putih

Sementara itu, Kajati Jawa Tengah Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus Kejaksaan Agung menepis disebut pihak yang telah memerintahkan Putri Ayu Wulandari terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar kepada Agus Hartono.

Dia beralasan kasus tersebut terjadi di Jawa Tengah, sedangkan dirinya di Jakarta.

BACA JUGA:  Adik TGB Zainul Majdi Mundur dari NasDem, Gabung ke Perindo?

"Saya enggak tahu," ucap Andi saat dihubungi awak media via telepon selularnya, Sabtu (26/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya