Arif Rachman Sebut Kombes Susanto Perintahkan Hapus Laporan Autopsi Brigadir J

Arif Rachman Sebut Kombes Susanto Perintahkan Hapus Laporan Autopsi Brigadir J - GenPI.co
Arif Rachman Sebut Kombes Susanto Perintahkan Hapus Laporan Autopsi Brigadir J - Terdakwa Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin. Foto: Ferry/GenPI.co

Sementara itu, Arif mengaku tak mengetahui alasan Kombes Susanto menyuruh menghapus semua dokumentasi.

"Kamu tidak tanya?" tanya hakim.

"Tidak kepada Kombes Susanto," ujar Arif.

BACA JUGA:  Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Menangis Saat Ceritakan Kejadian Putri Candrawathi

Setelah itu, Arif menerangkan sesampainya di bandara, dirinya langsung melapor kepada Kombes Agus.

Adapun Arif Rachman Arifin didakwa karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

BACA JUGA:  Lihat Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J, Arif Rachman Heran

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya