YLBHI Sebut Banyak Pasal Berbahaya dalam RKUHP

YLBHI Sebut Banyak Pasal Berbahaya dalam RKUHP - GenPI.co
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

"Mau dijadikan perundang-undangan. Jadi, bukan lagi hukum adat, melainkan hukum pemerintah ke depannya," kata dia.

Adapun RKUHP yang mengatur tentang aturan hukum adat tertuang dalam Pasal 2 dan 595.

Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

BACA JUGA:  Hukum Pernikahan Pria Sudah Punya Istri, Tetapi Mengaku Jomlo

Pasal 2 ayat 2 juga dijelaskan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Para peserta aksi dari berbagai elemen, seperti YLBHI hingga LBH Jakarta, berdemonstrasi menolak pengesahan RKUHP di kawasan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

BACA JUGA:  Kebanyakan Nonton TV, Anak ini Diberi Hukuman Ekstrem dari Orang Tua

Dalam demonstrasi tersebut, para demonstran terlihat membawa spanduk besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah' dan tampak terbentang di pagar gedung DPR RI.

Selain itu, sejumlah karangan bunga terkait dukungan penolakan juga terlihat berada di lokasi. (*)

BACA JUGA:  Awas! Jangan Minum Menggunakan Tangan Kiri, Ini Hukumnya

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya