Pakar Hukum Tata Negara Nilai KUHP yang Disahkan Gagal Capai Tujuan Dekolonisasi

Pakar Hukum Tata Negara Nilai KUHP yang Disahkan Gagal Capai Tujuan Dekolonisasi - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. FOTO: Ferry/GenPI

Sementara itu, Bivitri mengatakan berdasarkan aspek ketertiban, bisa dilihat soal masuknya kohabitasi.

Oleh karena itu, Bivitri menganggap RKUHP itu tidak layak untuk disetujui karena masih ada yang masih perlu dirapikan. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya