Pasal Penghinaan Presiden Bahaya Setelah Pemilu 2024

Pasal Penghinaan Presiden Bahaya Setelah Pemilu 2024 - GenPI.co
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. FOTO: Ferry/GenPI

Bivitri mengatakan mungkin segelintir orang hanya menganggap hanya aduan saja, tetapi faktanya hal itu telah masuk dalam KUHP dan tentu sudah melanggar prinsip konstitusionalisme.

Adapun dalam pasal 218 ayat (1) RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya