Majelis Hakim Cecar Putri Candrawathi Soal Patwal

Majelis Hakim Cecar Putri Candrawathi Soal Patwal - GenPI.co
Putri Candrawathi saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Ferry/GenPI

Putri kemudian menerangkan tak mengetahui persoalan mendapatkan hak protokoler untuk mendapatkan pengawalan.

Mendengar jawaban Putri, Hakim merasa heran karena jika diatur oleh dinas, berarti berhak untuk dikawal.

"Misal, istri dari Kapolri atau Wakapolri, ya, kan?Atau istri pejabat tinggi negara lainnya. Saudara tahu enggak? Sebab, saudara ngomong dinas, apa saudara tahu hal itu?" tanya hakim curiga.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Kenal Lebih Dulu Kuat Maruf Dibanding Ricky Rizal

"Saya tidak tahu," jawab Putri.

Sementara itu, Putri menyatakan selain Brigadir J, ada ajudan lainnya yang ikut menemani selama pulang pergi ke Magelang.

BACA JUGA:  Rampok Sekap Wali Kota Blitar dan istri di Rumah Dinas, Uang Rp 400 Juta Lenyap

Dia mengatakan terkadang ada ajudan Daden dan Yogi yang menemani. 

Adapun Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 8 Juli 2022. (*)

BACA JUGA:  Miris, Pernyataan Ketua MPR Bamsoet Seperti Pimpinan Ormas

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya