Aneh, Putusan Tersangka Dibatalkan Praperadilan, Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

Aneh, Putusan Tersangka Dibatalkan Praperadilan, Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara - GenPI.co
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri. FOTO: JPNN

Indikasi adanya ketidakprofesionalan ini pun direspons oleh pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, M.Hum.

Prof Marcus menilai penyidik kepolisian seharusnya tidak bisa lagi meneruskan penyidikannya jika putusan praperadilan sudah menetapkan bahwa status tersangka seseorang telah batal, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Sebab, menurutnya tidak ditemukan novum atau bukti-bukti baru.
  
“Kalau kepolisian melanjutkan penyidikan perkara yang putusan praperadilannya sudah keluar dan menghasilkan status tersangka seseorang batal, maka itu merupakan bisa disebut abuse of power. Hal semacam itu bisa dilaporkan ke Wassidik atau ke Propam," ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Ombudsman Menerima 67 Laporan Soal Kasus Pertambangan

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya