Nasib Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Perlu Ganti Uang Korban

Nasib Doni Salmanan Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tak Perlu Ganti Uang Korban - GenPI.co
Nasib Doni Salmanan akhirnya divonis empat tahun penjara dan tak perlu ganti uang korban. Foto: Dok GenPI.co

Sebab, vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," tegasnya.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Ini Alasannya

Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.(Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya