Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK

Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK - GenPI.co
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. FOTO: Ferry/GenPI

Dan, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT. Seruni prima perkasa.

"Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar," ungkapnya.

Karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama akhirnya digugat ke praperadilan.

Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Perundingan IEU CEPA Butuh Dukungan Semua Pihak

"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK," ujarnya.

Aduan atau laporan dan sangkaan pasal tersebut bukan tanpa dasar. Kamaruddin mengungkapkan selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka, telah mengalami kerugian yang besar. Baik secara materiil maupun imateriil. 

BACA JUGA:  Bharada E Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Saat Pulang ke Jakarta

Sementara itu, Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terkait aduan Agus Hartono  ke KPK menyatakan pihaknya tidak takut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya