Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK

Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK - GenPI.co
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. FOTO: Ferry/GenPI

"Silahka mas, tidak masalah," kata Ketut.

Kasus dugaan pemerasan oknum jaksa nakal Kejati Jateng, oleh Agus Hartono telah dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanudin sejak 15 Nopember 2022.

Ketut menyatakan haknya Agus Hartono untuk mengadukan kasusnya itu ke manapun.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

"Haknya dia, masak kita menghalangi orang mau lapor. Laporkan ke mana aja gak masalah," ujarmya.

Ketut mengaku tidak takut karena penyidik Kejagung profesional jalankan tugasnya.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Perundingan IEU CEPA Butuh Dukungan Semua Pihak

"Kalau terbukti kita nggak akan melindungi siapapun kok. Kan, Jaksa Agung bilang, kalau terbukti (oknum jaksa nakal) akan ditindak tegas," pungkasnya. (*)

 

BACA JUGA:  Bharada E Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Saat Pulang ke Jakarta

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya