Hukuman Mati dalam KUHP Baru Sebuah Terobosan

Hukuman Mati dalam KUHP Baru Sebuah Terobosan - GenPI.co
Ilustrasi hukuman mati. FOTO: Antara

GenPI.co - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai penerapan hukuman mati yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan sebuah langkah yang cukup progresif.

"Ketika pidana mati dijatuhkan, mekanisme selalu ditunda 10 tahun untuk melihat perubahan perilaku dari terpidana," ujar Erasmus dalam webinar bertajuk Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: Satu Terlalu Banyak di Jakarta, Jumat (16/12).

Dalam KUHP baru, disebutkan bahwa apabila terpidana mati berperilaku baik, menjalankan semua program dan dinilai bisa berubah, otomatis pidana mati diubah menjadi pidana lainnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK

"Ini merupakan mekanisme yang baik. Bagi kami, abolitionist tentu saja langkah awal untuk kemudian menghapus pidana mati di Indonesia," kata Erasmus.

Di satu sisi, Erasmus memahami pandangan dari kelompok abolitionist terutama ICJR akan mendapatkan kritikan dari pihak-pihak yang tidak sependapat.

BACA JUGA:  Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Masuk tahap Penyidikan

Namun, sebagai negara yang mengedepankan demokrasi, hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah terjadi.

Dalam paparannya, Erasmus menyebutkan satu hal yang perlu mendapat perhatian ialah soal penyiksaan terhadap terpidana saat aparat penegak hukum mencari bukti/pemeriksaan yang terjadi di tempat penahanan.

BACA JUGA:  Duh, Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024

Dalam konteks hukuman mati, proses standar penjatuhan pidana mati harus di posisi tertinggi sebab dalam menjatuhkannya tidak boleh ada sedikit pun keraguan aparat penegak hukum, terutama hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya