Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Masuk tahap Penyidikan

Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Masuk tahap Penyidikan - GenPI.co
Ilustrasi-Bareskrim menertibkan lokasi tambang ilegal. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik tambang ilegal.

Hal tersebut buntut viralnya pengakuan seorang mantan polisi bernama Ismail Bolong, yang mengaku adanya setoran dari praktik tambang ilegal kepada oknum di tubuh Polri.

Bahkan, Listyo Sigit bakal memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jika ada anggota Polri yang membekingi.

BACA JUGA:  Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri

Terkait hal ini, Kepolisian Resort Kolaka melakukan penertiban tambang ilegal di Pulau Maniang.

Aipda Riswandi selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka menyatakan pihaknya saat ini terus memantau adanya dugaan praktik penambangan ilegaldi Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

BACA JUGA:  Duh, Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024

Bahkan, status penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Terkait tambang ilegal di Pulau Maniang, saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka," ujar Aipda Riswandi, Rabu (14/12).

BACA JUGA:  Mafia Tanah di Surabaya Gentayangan, Lahan Yayasan Dikuasai

Aipda Riswandi juga menanggapi soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya