Kamaruddin Laporkan Kasus Penculikan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

Kamaruddin Laporkan Kasus Penculikan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng - GenPI.co
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Foto: dok GenPI

GenPI.co - Pengusaha Agus Hartono melaporkan peristiwa penculikan dan penyiksaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Polda Jawa Tengah.

Agus mengalami penculikan, pengeroyokan dan penyiksaan dipintu Pesawat Garuda di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng pada Kamis (22/12).

"Laporan sudah diterima oleh kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) AKP Sri Anggono, dengan gelar perkara melibatkan unsur SPKT, Propam dan unsur Kriminal Umum (Krimum)," kata kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).

BACA JUGA:  Pengusaha Semarang Diculik Setelah Turun dari Pesawat, Pelakunya Sadis

Kamaruddin menyebut polisi langsung menggelar perkara awal dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat, 23 Desember 2022.

Laporan penyiksaan itu diterima dengan Nomor: LP/B/721/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah, tanggal 23 Desember 2022.

BACA JUGA:  Arif Rachman Arifin Akui Awalnya Tak Kenal Sosok Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus itu terhadap kliennya Agus Hartono terkait tindak pidana Penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, dan atau tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan atau tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Dia juga memperlihatkan bukti kehilangan Agus di Bandara Ahmad Yani Semarang. Bukti itu berupa surat laporan penggunaan jasa dari maskapai Garuda Indonesia yang berisi terkait kehilangan teman yang berada dalam satu penerbangan dengannya, Agus Hartono.

Dalam surat itu tertera Agus dan Kamaruddin penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 232 rute Cengkareng-Semarang.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Moeldoko Jual Ketakutan Kepada Masyarakat

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ternyata kliennya diculik oleh pihak Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya