Dia melihat luka luka dan memar akibat penculikan, pengeroyokan dan atau penyiksaan itu, ada luka luka berdarah segar akibat penyiksaan oleh penculik dari Kejati Jateng.
Agus didapati mengalami luka-luka terbuka dan berdarah pada jari tangan, luka lebam pada kepala/dahi, luka robek pada lutut dan betis Agus.
"Ada luka dan memar pada tangan, lutut, betis, dan dahi Agus. Diduga ada unsur dendam akibat gagal memeras Agus sebesar Rp 10 miliar dan kalah dalam putusan Praperadilan PN Semarang.
BACA JUGA: Pengusaha Semarang Diculik Setelah Turun dari Pesawat, Pelakunya Sadis
Kini, Agus ditahan tanpa alasan yang sah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Samarang.
"Agus langsung 'dibungkus' jam 21.00 malam ke LP (Lapas)," katanya.
BACA JUGA: Arif Rachman Arifin Akui Awalnya Tak Kenal Sosok Brigadir J
"Saya juga mau digeledah dan dikeluarkan surat perintah penggeledahan. Emang kau siapa berani menggeledah advokat? Mana Izin Penetapan dari Ketua PN?" hardik Kamaruddin Simanjuntak. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News