Soal RKUHP, Mbah Mijan: Ranah Gaib Disentuh Timbulkan Polemik

Soal RKUHP, Mbah Mijan: Ranah Gaib Disentuh Timbulkan Polemik - GenPI.co
Paranormal Mbah Mijan menyayangkan munculnya salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang mengatur soal kekuatan gaib. Foto: JPNN

GenPI.co - Paranormal Mbah Mijan menyayangkan munculnya salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang mengatur soal kekuatan gaib.

Menurut dia, memunculkan perihal gaib pada zaman milenial justru membangkitkan masyarakat untuk lebih memercayai.

“Padahal, tanpa harus dibuat undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya,” katanya, Rabu (25/9).

BACA JUGA:

Thoriq Rizky Ditemukan, Mbah Mijan Akui Sulit 'Tembus' Argopuro

Mbah Mijan: Kecelakaan Tol Cipularang, Ada Janji Tak Ditepati

RKUHP memang mengatur soal kekuatan gaib. Ada dua pasal di dalam RKUHP mengenai hal mistis.

Pasal 252 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya