Soal RKUHP, Mbah Mijan: Ranah Gaib Disentuh Timbulkan Polemik

Soal RKUHP, Mbah Mijan: Ranah Gaib Disentuh Timbulkan Polemik - GenPI.co
Paranormal Mbah Mijan menyayangkan munculnya salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang mengatur soal kekuatan gaib. Foto: JPNN

Sementara itu, ayat 2 berbunyi: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).  

Dia menyayangkan munculnya pasal yang mengatur soal hal gaib tanpa melibatkan orang yang terlibat di dunia mistis.

Menurut Mbah Mijan, pendefinisian pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP itu harus jelas dan spesifik.

“Sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana? Tolok ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana? Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula,” kata Mbah Mijan. (adk/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya