
Sementara itu, ayat 2 berbunyi: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Dia menyayangkan munculnya pasal yang mengatur soal hal gaib tanpa melibatkan orang yang terlibat di dunia mistis.
Menurut Mbah Mijan, pendefinisian pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP itu harus jelas dan spesifik.
“Sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana? Tolok ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana? Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula,” kata Mbah Mijan. (adk/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News