
"Berdasarkan hukum pidana, orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas unsur yang dia gerakan beserta akibat dari yang digerakkan," terangnya.
Soal pertanggungjawaban, Elwi menambahkan kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi perintah tersebut, orang itu yang harus bertanggung jawab.
"Bukan orang yang menggerakkan bertanggung jawab," kata dia.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi
Elwi kemudian menerangkan pemahaman kata hajar harus diketahui terlebih dahulu sebelum memutuskan orang yang memerintahkan bertanggung jawab atau tidak.
"Apa yang disebut kata hajar itu? Apa hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya? Tentu soal tersebut harus diminta kejelasan kepada ahli bahasa," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Ferdy Sambo: Tak Ada Penyiksaan yang Dilakukan Kepada Brigadir J
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News