Kamaruddin Datang ke Polda Metro Jaya Minta Kepastian Hukum Kliennya

Kamaruddin Datang ke Polda Metro Jaya Minta Kepastian Hukum Kliennya - GenPI.co
Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya. FOTO: GenPI

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Siap Gaungkan Airlangga Hartarto Capres 2024

Merasa tak terima dengan PK tersebut, pada 2021 pengembang tersebut justru membuat laporan polisi.

Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK

Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 24 September 2021.

"Mereka juga membuat laporan polisi, di mana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu," kata Kamaruddin.

BACA JUGA:  Duet Airlangga-Moeldoko Berpeluang Menangi Pilpres 2024

"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja dokter hukum," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya