Kamaruddin Datang ke Polda Metro Jaya Minta Kepastian Hukum Kliennya

Kamaruddin Datang ke Polda Metro Jaya Minta Kepastian Hukum Kliennya - GenPI.co
Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya. FOTO: GenPI

GenPI.co - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya tak terima kliennya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M dijadikan tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Padahal dirinya menang dalam peninjauan kembali (PK) soal kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group.

Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Siap Gaungkan Airlangga Hartarto Capres 2024

"Sampai detik ini belum diterima dengan berbagai alasan, padahal klien saya sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih," ujar Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).

Berawal, Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar.

BACA JUGA:  Kamaruddin Laporkan Penyidik Kejati Jateng ke KPK

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit rusunnya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.

BACA JUGA:  Duet Airlangga-Moeldoko Berpeluang Menangi Pilpres 2024

MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya