JPU Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara, LPSK Langsung Bereaksi Begini

JPU Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara, LPSK Langsung Bereaksi Begini - GenPI.co
LPSK langsung bereaksi begini setelah JPU tuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Dok GenPI.co

Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Selain itu, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Kena 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya