
Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.
Selain itu, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)
BACA JUGA: Putri Candrawathi Kena 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News