Hakim Tidak Tegas Soal Tergugat Mangkir Berkali-kali

Hakim Tidak Tegas Soal Tergugat Mangkir Berkali-kali - GenPI.co
Kuasa hukum Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Mantan capim (calon pimpinan) KPK Amstrong Sembiring menilai hakim tak tegas dalam menangani sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, pihak tergugat dua yakni Noratis/PPAT Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan turut tergugat Kementerian ATR/BPN Cq sudah ingkar dan tak hadir berkali-kali.

"Hakim seharusnya tegas kalau tergugat tidak hadir berkali-kali dalam rangka memastikan hukum untuk para pencari keadilan," kata Amstorng di PN Jaksel, Selasa (24/1).

BACA JUGA:  Politikus PPP Beber Akan Ada Reshuffle Kabinet Dalam Waktu Dekat

Dia pun menduga ada permainan pihak tergugat yang mangkir persidangan lebih dari tiga kali tersebut.

"Ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan sampai pihak tergugat kompak nggak hadir sidang berkali-kali, " jelasnya.

BACA JUGA:  Gibran Siap Jadi Gubernur DKI Jakarta atau Jateng, Tinggal Tunggu Megawati

"Hal sepele saja tak bisa diselesaikan oleh hakim, jadi pesimis dengan hukum di negeri ini," sambungnya.

Amstrong juga menyayangkan pihak Kementerian ATR/BPN yang mangkir, padahal Menteri Hadi Tjahjanto begitu semangat memberantas mafia tanah dari oknum-oknum anak buahnya.

Sidang gugatan perdata No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan dipimpin mejelis hakim Agus Tjahyo Mahendra dengan hakim anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya