Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan

Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan - GenPI.co
Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan - ilustrasi Herwanto Nurmansyah kuasa hukum para pelaku - (Antara)

"Tak ada kekerasan, paksaan, dilakukan dalam keadaan sadar. Bukan dalam keadaan tidak berdaya, apalagi pingsan," sambungnya.

Sementara itu, menurut Nurseyla Indra, kuasa hukum pelaku lainnya menganggap ada kejanggalan dari tuduhan yang di alamatkan pada kliennya.

"Tidak ada pemaksaan karena di sini sedang viral, akhirnya dikenakan pasal pemerkosaan. Apalagi baru-baru ini Mahfud MD justru menyebut ada kekerasan seksual, makanya saya bingung," ungkap Nurseyla Indra.

BACA JUGA:  Pemegang Segel Cakra, 3 Weton Akan Bergelimang Rezeki Selama 2023

Nurseyla Indra pun mengaku tidak mengetahui mengapa dibuka kembali, karena kasus sudah selesai, sudah SP3 dan sudah ada SPDP.

Atas dasar itu, Nurseyla Indra meminta keadilan yang seadil-adilnya untuk kliennya.

BACA JUGA:  Mengapa Ada yang Mau Jadi Selingkuhan dalam Hubungan Cinta? Ternyata ini Alasannya

"Karena di sini pasal 286 yang dikenakan tidak sesuai sama sekali. Media juga harus berimbang dalam menggiring opini, harus sesuai fakta," kata Nurseyla Indra.

Seperti diketahui, bahwa seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas luar kota.

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya