Ahli Hukum: JPU Sukses Yakinkan Hakim dalam Vonis Mati Ferdy Sambo

Ahli Hukum: JPU Sukses Yakinkan Hakim dalam Vonis Mati Ferdy Sambo - GenPI.co
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

Di sisi lain, Suparji meminta kepada keluarga Brigadir J dan pihak-pihak yang menuntut hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo tidak meluapkan emosi berlebihan atas vonis ini. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini memvonis Ferdy Sambo hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Vonis itu diberikan lantaran perbuatannya tersebut pun melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:  Nyawa Dibalas Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Mati

Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena membunuh Brigadir J, tidak ada satu hal pun yang meringankan hukumannya.(*)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengamat Sebut Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya