Mario Dandy Satrio Terancam Terkena Hukuman Pembunuhan Terencana

Mario Dandy Satrio Terancam Terkena Hukuman Pembunuhan Terencana - GenPI.co
Tersangka penganiayaan kepada David, Mario Dandy Satrio terancam terkena pasal hukuman pembunuhan terencana. (foto: Antara)

GenPI.co - Tersangka penganiayaan kepada David, Mario Dandy Satrio terancam terkena pasal hukuman pembunuhan terencana.

Pasalnya, Serfasius Serbaya Manek selaku Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satriyo.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Rafel Ayah Mario Diperiksa Kemenkeu, PBNU Beri Respons

Serfasius mengaku setuju jika Mario, anak dari anggota Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Isi dari Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP itu sendiri membahas tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:  LBH Ansor Minta David dan Saksi Kebrutalan Mario Dilindungi LPSK

"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan," ucap Serfasius, Minggu (26/2).

Jika memang benar Mario terkena pasal hukuman pembunuhan terencana, maka pria berusia 20 tahun tersebut akan dihukum maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Dosa Mario untuk Bohongi Polisi

"Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," tambah Serfasius menegaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya