Mario Dandy Satrio Terancam Terkena Hukuman Pembunuhan Terencana

Mario Dandy Satrio Terancam Terkena Hukuman Pembunuhan Terencana - GenPI.co
Tersangka penganiayaan kepada David, Mario Dandy Satrio terancam terkena pasal hukuman pembunuhan terencana. (foto: Antara)

Serfasius mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi, maka tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.

Pertama, adanya niat atau kehendak dari Mario untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.

"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal," jelas praktisi hukum itu.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Rafel Ayah Mario Diperiksa Kemenkeu, PBNU Beri Respons

Kedua, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan.

Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.(Ant)

BACA JUGA:  LBH Ansor Minta David dan Saksi Kebrutalan Mario Dilindungi LPSK

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya