Mahyudin DPD: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merusak Tata Negara

Mahyudin DPD: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merusak Tata Negara - GenPI.co
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu 2024 sampai Juli 2025 sangat janggal. Foto: Antara/DPD/HO

GenPI.co - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan Pemilu 2024 sampai Juli 2025 sangat janggal.

Menurut Mahyudin, PN Jakpus tidak mempunyai kewenangan menangangi perkara proses pemilu.

"Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU sendiri,” kata Mahyudin, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Terkait Pemilu 2024, Bamsoet Usulkan Sistem Campuran Terbuka dan Tertutup

Dia menutuskan Bwaslu berhak memutuskan pihak yang salah dan benar jika KPU tak mampu melakukannya.

“Putusan bawaslu ini pun bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," ucap Mahyudin.

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Jadi Pembahasan TNI dan Polri Pada Rapim 2023

Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat sangat merusak hukum dan tata negara yang selama ini sudah berjalan.

Oleh karena itu, Mahyudin meminta KPU mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Airlangga: Pemilu 2024 Momentum Golkar Rebut Kemenangan

“Secara logika hukum dan tata negara, putusan itu aneh dan mudah dipatahkan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya