Korupsi Tukin Kementerian ESDM: Kode Typo, Bilang Rp 5 Juta Kirim Rp 50 Juta

Korupsi Tukin Kementerian ESDM: Kode Typo, Bilang Rp 5 Juta Kirim Rp 50 Juta - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Foto: ESDM.go.id

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut modus yang digunakan ialah sengaja memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo,” kata Asep, Kamis (30/3).

BACA JUGA:  Artis Inisial R Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Bergerak

Dia mencontohkan tunjangan kinerja Rp 5 juta. Jumlah tukin yang ditransfer ternyata jauh lebih besar.

“Dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang, red) 'typo', nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," tutur Asep.

BACA JUGA:  KPK Jelaskan Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya

KPK sendiri sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

"Jumlahnya mungkin sepuluh, ya," kata Asep.

BACA JUGA:  Selidiki Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kementerian ESDM

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya