Surat Penyelidikan Korupsi Tukin Kementerian ESDM Bocor

Surat Penyelidikan Korupsi Tukin Kementerian ESDM Bocor - GenPI.co
KPK tidak ambil pusing setelah surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM bocor.. Foto: ESDM.go.id

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing setelah surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM bocor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penyelidikan kasus korupsi tukin itu bersifat terbuka.

“Dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali,” kata Alexander, Sabtu (8/4).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil Tersangka, Tersangkut 3 Kasus

Pria yang karib disapa Alex itu menuturkan penyelidikan korupsi tukin pegawai ESDM berlaku untuk peristiwa yang sudah terjadi.

Dengan demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan sprinlidik yang bocor ke publik.

BACA JUGA:  KPK Jelaskan OTT Bupati Meranti Muhammad Adil dan Puluhan Pejabat

“Kalau saya lihat, enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," ucap Alex.

Menurut Alex, alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM sudah jelas.

BACA JUGA:  PMII Bongkar Borok Firli Bahuri, Dewa KPK Harus Mengevaluasi

Selain itu, Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya