KPK Bergerak Periksa Tersangka Rafael Alun Trisambodo

KPK Bergerak Periksa Tersangka Rafael Alun Trisambodo - GenPI.co
KPK bergerak periksa tersangka Rafael Alun Trisambodo. Foto: Risyal Hidayat/Antara

Rafael Alun menggunakan PT AME sebagai tempat menerima gratifikasi dari klien yang jumlahnya ada sekitar USD 90 ribu atau setara Rp 1,3 miliar (USD= Rp 14.932) ke perusahaan tersebut.

Rafael Alun menerima gratifikasi saat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Selain itu, alat bukti lain adalah safety deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang tersimpan di salah satu bank ternama di Indonesia.

BACA JUGA:  Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Di dalam safety deposit box itu terdapat uang Rp 32,2 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang dolar Amerika, dolar Singapura, dan Euro.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Ant)

BACA JUGA:  Karier Rafael Alun Trisambodo Tamat Sebagai ASN Kemenkeu

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya