Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Salemba

Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Salemba - GenPI.co
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Antara/HO/Puspenkum Kejagung

GenPI.co - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Destiawan diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Destiawan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4), tetapi baru ditangkap pada Jumat (28/4) dini hari WIB.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung langsung menahan Destiawan di Rutan Salemba, Jumat (28/4).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menjelaskan Destiawan ditahan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Kejagung Beber Alasan di Balik Hukuman Mati Teddy Minahasa

“Terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Ketut, Sabtu (29/4).

Dia menuturkan penahanan bertujuan mempercepat penyidikan terhadap Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono.

BACA JUGA:  Kejagung: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tidak Berhak Restorative Justice

Destiawan dijerat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya