Jika Perpu KPK Terbit, Jurang Kehancuran Lembaga Kepresidenan

Jika Perpu KPK Terbit, Jurang Kehancuran Lembaga Kepresidenan - GenPI.co
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Foto: Antara

GenPI.co - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. 

"Saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," ujar Romli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/10). 

BACA JUGAAkhirnya, Jokowi Pertimbangkan Semua Usulan Penyelesaian RUU KPK

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, jika presiden menerbitkan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGAICW Siap Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach," ucapnya.

Untuk itu, Romli meminta agar tak menjerumuskan Presiden Jokowi ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan untuk menerbitkan Perppu pembatalan revisi KPK. (ANT)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya