KS dan SS juga memiliki peran mengambil gas LPG 3 kg dari Jakarta untuk dioplos di Bogor. Aksi ketiganya ini merugikan konsumen dan negara.
“Ancaman pidananya, hukuman enam tahun penjara atu denda maksimal Rp 60 miliar,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News