Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjadi tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formal," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (26/5). (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News